Rabu, 13 Juli 2016
Jumat, 10 Juni 2016
Tugas Managemen Strategi - Analisis Perusahaan
Perusahaan Oriflame
Sejarah Perusahaan
Perusahaan Oriflame didirikan pada tahun 1967 oleh dua bersaudara dan teman mereka,Oriflame saat ini merupakan perusahaan kecantikan internationaldengan sistim penjualan langsung yang beroperasi dilebih dari 60 negara diseluruh dunia.
Porfotofolio produk yang dipasarkan melalui 3,6 juta konsultan independen Oriflame,serta mencapai penjualan tahunan melebihi 1,5 milyar.
VISI
Menjadi perusahaan no.1 sebagai perusahaan penjual langsung yang bergerak dibidang produk kecantikan.
MISI
-Untuk mewujudkan impian perusahaan agar menjadi perusahaan yang sukses dalam dunia bisnis.
-Investasi sumberdaya manusia dengan mempersiapkan manusia berkarakter,kompeten dan penuh semangat untuk menjadi pribadi yang berarti dan layak.
-Meningkatkan pelayanan dan menjadikan kualitas produk sebagai kepuasan pelanggan.
-Menjadikan peruahaan yang lebih peduli terhadap ekosistem global,sosial budaya global,tecknologi global.
-Mempertajam budaya serta membuat organisasi berkelas dunia.
Tujuan
-Menjadi perusahaan yang sukses serta menjadi perusahaan yang lebih peduli terhadap lingkungan dan alam sekitar.
-Menyediakan dan mengembangkan sistem informasi yang didukung oleh teknologi dan inovasi untuk perusahaan dan konsumen.
-Menjadi pemimpin pasar dalam bisnis produk kecantikan.
Sasaran
-Menjadi perusahaan yang sukses serta menjadi perusahaan yang lebih peduli terhadap lingkungan dan alam sekitar : Mampu mengajak lebih banyak orang untuk ikut menjadi member agar bisa merasakan sendiri menjadi orang pebisnis.
-Menyediakan dan mengembangkan sistem informasi yang didukung oleh teknologi dan inovasi untuk perusahaan dan konsumen : Menyediakan teknologi yang moderen agar bisa membantu kebutuhan perusahaan dan konsumen. Mengembangkan sistem informasi demi memperlancar distribusi produk kepada konsumen.
-Menyediakan dan mengembangkan sistem informasi yang didukung oleh teknologi dan inovasi untuk perusahaan dan konsumen : Menyediakan teknologi yang moderen agar bisa membantu kebutuhan perusahaan dan konsumen. Mengembangkan sistem informasi demi memperlancar distribusi produk kepada konsumen.
-Menjadi pemimpin pasar dalam bisnis produk kecantikan : Terus menjadikan produk Oriflame sebagai pemimpin produk kecantikan paling unggul. Menyediakan penjual produk langsung agar lebih dekat dengan konsumen.
Analisis,Visi,Misi,Tujuan,dan Sasarandengan Karakteristik SMART (Simple,Measureable,Aplicable,Reliable,Timeable)
VISI
Menjadi no.1 sebagai perusahaan penjual langsung yang bergerak dibidang produk kecantikan.
Analisis SMART:
Simple :Karena visi sederhana secara kata-kata tetapi menggambarkan seluruh visi perusahaan.
Measurable: Karena dapat diukur.
Aplicable: Karena bisa segera diaplikasikan atau dilaksanakan.
Reliable: Konsisten dan saling terkait mudah untuk direalisasikan.
Time able: Jangka waktu panjang.
MISI
-Untuk mewujudkan impian perusahaan agar menjadi perusahaan yang sukses dalam dunia bisnis.
-Investasi sumberdaya manusia dengan mempersiapkan manusia berkarakter,kompeten dan penuh semangat untuk menjadi pribadi yang berarti dan layak.
-Meningkatkan pelayanan dan kualitas produk untuk kepuasan pelanggan.
-Menjadikan peruahaan yang lebih peduli terhadap ekosistem global,sosial budaya global,tecknologi global.
-Mempertajam budaya serta membuat organisasi berkelas dunia.
Analisis SMART:
Simple :Karena misi singkat secara kata-kata tetapi Misi bisa dicapai.
Aplicable: Karena misi ada batasan yang dapat diukur.
Measurable: Karena dapat segera dilakukan.
Reliable : Karena konsisten dan saling terkait untuk mudah dilaksanakan.
Time able: Jangka waktu dekat dan ada batasan waktu.
Tujuan
-Menjadi perusahaan yang sukses serta menjadi perusahaan yang lebih peduli terhadap lingkungan dan alam sekitar.
-Menyediakan dan mengembangkan sistem informasi yang didukung oleh teknologi dan inovasi untuk perusahaan dan konsumen.
-Menjadi pemimpin pasar dalam bisnis produk kecantikan.
Analisis SMART :
Simple :Tujuan bisa dicapai karena berdasarkan misi yang telah ditetapkan.
Measurable: Karena tujuan ada batasan yang jelas dan dapat diukur.
Aplicable: Karena bisa segera dilaksanakan.
Realiable: Karena konsisten dan saling terkait untuk mudah dilaksanakan.
Time able: Jangka waktu dekat dan juga ada batasan waktu.
Sasaran
-Menjadi perusahaan yang sukses serta menjadi perusahaan yang lebih peduli terhadap lingkungan dan alam sekitar : Mampu mengajak lebih banyak orang untuk ikut menjadi member agar bisa merasakan sendiri menjadi orang pebisnis.
-Menyediakan dan mengembangkan sistem informasi yang didukung oleh teknologi dan inovasi untuk perusahaan dan konsumen : Menyediakan teknologi yang moderen agar bisa membantu kebutuhan perusahaan dan konsumen. Mengembangkan sistem informasi demi memperlancar distribusi produk kepada konsumen.
-Menjadi pemimpin pasar dalam bisnis produk kecantikan : Terus menjadikan produk Oriflame sebagai pemimpin produk kecantikan paling unggul. Menyediakan penjual produklangsung lebih dekat dengan konsumen.
Analisis SMART :
Simple :Karena sasaran bisa dicapai berdasarkan tujuan yang telah ditetapkan.
Measurable: Karena sasaran ada batasan yang jelas dan dapat diukur.
Aplicable: Karena bisa segera dilaksanakan.
Realiable : Karena konsisten dan saling terkait untuk mudah dilaksanakan.
Time able : Jangka waktu dekat dan ada batasan waktu.
Daya Saing Perusahaan Oriflame
Sumber daya yang dimiliki:
Berwujud
- Memiliki banyak Organisasi untuk saling berkomunikasi.
- Memiliki buku katalog yang digunakan sebagai daftar macam produk yang ditawarkan.
- Bahan produk yang berkualitas.
- Memiliki banyak macam produk yang ditawarkan.
Tak Berwujud
- Terkenal sebagai perusahaan yang telah beroperasi lebih dari 60 negara didunia.
Kumpulan sumber daya yang memiliki keunggulan
- Memiliki banyak Organisasi untuk saling berkomunikasi.
- Memiliki buku katalog yang digunakan sebagai daftar macam produk yang ditawarkan.
- Bahan produk yang berkualitas.
- Memiliki banyak macam produk yang ditawarkan.
Kumpulan sumber daya yang memiliki keunggulan bersaing :
- Memiliki buku katalog yang digunakan sebagai daftar macam produk yang ditawarkan.
- Bahan produk yang berkualitas.
- Memiliki banyak macam produk yang ditawarkan.
Kumpulan sumber daya yang memiliki keunggulan bersaing berkesinambungan:
- Memiliki buku katalog yang digunakan sebagai daftar macam produk yang ditawarkan.
- Bahan produk yang berkualitas.
- Memiliki banyak macam produk yang ditawarkan.
- Memiliki buku katalog yang digunakan sebagai daftar macam produk yang ditawarkan.
- Bahan produk yang berkualitas.
- Memiliki banyak macam produk yang ditawarkan.
Analisis Value Chain
Minggu, 27 Maret 2016
Alasan UU no.17 tahun 2012 tidak dipakai
PEMBATALAN
UU NO.17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Koperasi adalah suatu organisasi atau suatu
bisnis yang di dirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai
tujuan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan.Suatu bentuk usaha yang dapat
menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan
sehari-hari.Dengan adanya koperasi bisa membuat anggotanya yang satu dan yang
lain jika yang sebelumnya belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal
dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2012, hari ini dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan
Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam amar putusannya antara lain memutuskan sebagai
berikut :
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak
mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku
untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
4.
Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30
WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.
Ternyata UU No. 25
berlaku kembali dan itu berarti seluruh modal yang sudah dikonversi
dikembalikan lagi ke Simpanan Pokok dan Simpana Wajib Anggota. Agak ribet buat
kita Notaris, karena kita masih bingung treat untuk mengembalikan Koperasi yang
sudah terbentuk dengan UU No. 17 tersebut.
Salah satu alasan
utama kemungkinan digugatnya UU No. 17 di MK adalah bahwa pengertian Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang digantikan dengan kumpulan Modal yang ngga lain
adalah Konsep dari Perseroan Terbatas. Mungkin tadinya niat ini ingin
menguatkan Koperasi dari segi permodalan agar dengan Sertifikat Modal Koperasi
(SMK) atau Saham Koperasi, anggota tidak selalu serta merta menyatakan keluar
dan mengambil Simpanan Pokok dan Simpanan Wajibnya selama ini sehingga jika
dilakukan secara masif akan membuat Koperasi collapse.
Akan tetapi, kita juga
harus siap dengan konsekuensi awal, yaitu di mana Unit Simpan Pinjam di dalam
Koperasi Serba Usaha dapat dikuras habis oleh Unit Usaha lain yang haus akan
permodalan. Dan ingat, berdasarkan UU No. 25 tidak ada LPS bagi Unit atau
Koperasi Simpan Pinjam, sehingga Koperasi harus bisa menjamin kelangsungan
simpanan Anggota di dalam usaha SImpan Pinjam ini.
Selanjutnya sambil
menunggu UU yang baru, maka ada baiknya kita ambil hikmah dari adanya UU No. 17
dan UU No. 25 ini karena keduanya adalah produk hukum yang sudah pasti
mengalami pembahasan yang cukup matang di Senayan.
Kenapa
UU Koperasi Dibatalkan ???
UU Koperasi
dibatalkan itu disebabkan karena berjiwa korparasi.
“UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian sangat bertolak belakang
dengan UU nomor 25 tahun 1992 yang menganut asas kekeluargaan dan
kebersamaan.Sedangkan dalam UU yang baru koperasi diarahkan untuk menjadi
lembaga usaha seperti PT yang cenderung kapitalis dan saya yakin seluruh
orang-orang gerakan koperasi sangat menyambut baik adanya pembatalan UU nomor
17 tahun 2012 tersebut”.
UU dibatalkan karena melanggar jati diri koperasi dan akan mendorong
pada pengertian koperasi yang salah.Koperasi itu sebagai sekumpulan orang dan
pengertian koperasi menurut UU No.17 tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis
pengertian sebagai asosiasi berbasis modal(capital base association) yang
berarti tidak ada bedanya dengan model perusahaan swasta kapitalistik.Jadi
jelas,UU tersebut memang melanggar jati diri koperasi dan secara filosofis
tentu menyimpang dari dasar alas an adanya koperasi dan cacat secara
epistemologis bahkan secara ontologis akan berpotensi menggeser bentuk koperasi
menjadi korporasi.
Dengan membatalkan UU tersebut,kita dapat mengetahui proses pembuatan
UU yang memekan waktu kurang lebih 12 tahun dan menghabiskan ratusan milyar,bahkan
triliyunan uang rakyat itu ternyata memang syarat kepentingan
kolutif.Pertimbangan hakim menyatakan filosofi dalam Undang-Undang
perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai
usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum dalam pasal 33
ayat 1 UUD 1945.
Pada sisi lain,koperasi harus menjadi sama dan tidak berbeda
dengan perseroan terbatas yang kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas
pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.Pembatalan
Undang-Undang terbaru itu,secara otomatis acuan yang di ikuti seluruh gerakan
koperasi Indonesia tetap mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian.Dan kita harus mengawali penyusunan UU mulai dari legislasi baru
melalaui parlemen maupun pemerintah sebagai konsekuensi.Sebab,kita tidak
memiliki mekanisme perwakilan representative dari gerakan koperasi secara
khusus yang punya tugas khusus untuk merumuskan berbagai produk regulasi
gerakan koperasi dan jadi penjaga ideology koperasi sebagaimana yang ada
difilipina.Kita pada akhirnya harus kembali berharap kepada orang yang sama di
pemerintahan dan parlemen yang seringkali agenda nasional yang dirumuskannya
menutup kepentingan anggota koperasi.
Rabu, 16 Maret 2016
SEJARAH KOPERASI
SEJARAH KOPERASI
“Perkembangan Koperasi Di
Indonesia”
Koperasi merupakan
lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya
yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas
koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1
UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan
nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di
Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,
paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi
Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan
Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial,
nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat
kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama
disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di
pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah
dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan
tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan
perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau
pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk
memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini
melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis /
liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan
melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan
kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri
dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di
Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles
Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori
Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark.
Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di
Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa
mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari
bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni
untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi
bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia,
misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang
selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan
dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk
hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan
menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga
dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat,
tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir
dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di
Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat
yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.Untuk mengetahui perkembangan
koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis
besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa
kemerdekaan.
A.
Koperasi di Indonesia
sebelum merdeka
Pada zaman penjajahan
banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang
dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di
Indonesia.Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R.
Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang
terlilit hutang.Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki
kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi
rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo
sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan
H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda
KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah
kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para
pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo
maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena
lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan
kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di
Indonesia.
Upaya pemerintah
kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia
ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk
perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun
1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni
undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa,
jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama
dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah
pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia
juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga
mengeluarkan undang-undang no.23 tentang
peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut
undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi
undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia
untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun
1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno
mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah
terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930,
dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang
terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan
Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada
sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang
bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.Setelah itu pada tahun 1942, pada masa
kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang
besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah
jepang mencabut undang-undang no.23 dan
menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat
mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
B.
Koperasi di Indonesia
setelah merdeka
Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan
dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun
setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat
itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia,
serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi
perkembangan koperasi di Indonesia :
1.
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya,
sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai
badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3,
pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di
sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang
dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
3.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi
Seluruh Indonesia (KOKSI).
4.
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional
Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang
Tampilan orde baru
dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan
dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal
Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan
gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan
koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
1. Pada tanggal 18
Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2. Pada tahun 1969,
disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
3. Lalu pada tanggal 9
Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4. Dan pada tanggal 21
Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992
tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi
koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5. Masuk tahun 2000an
hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Faktor – Faktor Yang
Mendukung Koperasi di Indonesia
Keberhasilan atau
kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini
dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada
anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam
melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita
sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi
performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).
Faktor – Faktor Penghambat Koperasi di Indonesia
Perkembangan koperasi
masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang
usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam
koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga dapat
dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern.Masalah intern
mencakup masalah keanggotaan,kepengurusan,pengawas, manajer, dan karyawan
koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank,
dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.
Langganan:
Postingan (Atom)