SEJARAH KOPERASI
“Perkembangan Koperasi Di
Indonesia”
Koperasi merupakan
lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya
yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas
koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan
kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia.
Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1
UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan
nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di
Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur,
paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi
Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan
Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial,
nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran
berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat
kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama
disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di
pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah
dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan
tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan
perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau
pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk
memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini
melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis /
liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan
melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan
kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri
dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di
Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles
Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori
Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles
Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark.
Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan
ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di
Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa
mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari
bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni
untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi
bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia,
misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang
selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan
dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk
hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan
menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga
dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat,
tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir
dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di
Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat
yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.Untuk mengetahui perkembangan
koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis
besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa
kemerdekaan.
A.
Koperasi di Indonesia
sebelum merdeka
Pada zaman penjajahan
banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang
dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di
Indonesia.Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R.
Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang
terlilit hutang.Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki
kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi
rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo
sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan
H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda
KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah
kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para
pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo
maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena
lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan
kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di
Indonesia.
Upaya pemerintah
kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia
ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk
perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun
1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni
undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa,
jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama
dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah
pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia
juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga
mengeluarkan undang-undang no.23 tentang
peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut
undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan
perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi
undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia
untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun
1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno
mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah
terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930,
dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang
terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan
Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada
sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang
bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.Setelah itu pada tahun 1942, pada masa
kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang
besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah
jepang mencabut undang-undang no.23 dan
menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat
mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
B.
Koperasi di Indonesia
setelah merdeka
Keinginan dan semangat
untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan
dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun
setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang
menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan
hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat
itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia
lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia,
serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar
meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi
perkembangan koperasi di Indonesia :
1.
Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya,
sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.
Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai
badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3,
pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di
sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang
dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
3.
Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi
Seluruh Indonesia (KOKSI).
4.
Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional
Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru
hingga sekarang
Tampilan orde baru
dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan
dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal
Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan
gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan
koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
1. Pada tanggal 18
Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2. Pada tahun 1969,
disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia
(GERKOPIN).
3. Lalu pada tanggal 9
Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan
Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4. Dan pada tanggal 21
Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992
tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi
koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5. Masuk tahun 2000an
hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Faktor – Faktor Yang
Mendukung Koperasi di Indonesia
Keberhasilan atau
kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini
dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada
anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam
melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita
sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi
performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).
Faktor – Faktor Penghambat Koperasi di Indonesia
Perkembangan koperasi
masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang
usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam
koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga dapat
dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern.Masalah intern
mencakup masalah keanggotaan,kepengurusan,pengawas, manajer, dan karyawan
koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank,
dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar