PEMBATALAN
UU NO.17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Koperasi adalah suatu organisasi atau suatu
bisnis yang di dirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai
tujuan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan.Suatu bentuk usaha yang dapat
menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan
sehari-hari.Dengan adanya koperasi bisa membuat anggotanya yang satu dan yang
lain jika yang sebelumnya belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal
dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2012, hari ini dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan
Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam amar putusannya antara lain memutuskan sebagai
berikut :
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak
mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku
untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
4.
Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30
WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.
Ternyata UU No. 25
berlaku kembali dan itu berarti seluruh modal yang sudah dikonversi
dikembalikan lagi ke Simpanan Pokok dan Simpana Wajib Anggota. Agak ribet buat
kita Notaris, karena kita masih bingung treat untuk mengembalikan Koperasi yang
sudah terbentuk dengan UU No. 17 tersebut.
Salah satu alasan
utama kemungkinan digugatnya UU No. 17 di MK adalah bahwa pengertian Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang digantikan dengan kumpulan Modal yang ngga lain
adalah Konsep dari Perseroan Terbatas. Mungkin tadinya niat ini ingin
menguatkan Koperasi dari segi permodalan agar dengan Sertifikat Modal Koperasi
(SMK) atau Saham Koperasi, anggota tidak selalu serta merta menyatakan keluar
dan mengambil Simpanan Pokok dan Simpanan Wajibnya selama ini sehingga jika
dilakukan secara masif akan membuat Koperasi collapse.
Akan tetapi, kita juga
harus siap dengan konsekuensi awal, yaitu di mana Unit Simpan Pinjam di dalam
Koperasi Serba Usaha dapat dikuras habis oleh Unit Usaha lain yang haus akan
permodalan. Dan ingat, berdasarkan UU No. 25 tidak ada LPS bagi Unit atau
Koperasi Simpan Pinjam, sehingga Koperasi harus bisa menjamin kelangsungan
simpanan Anggota di dalam usaha SImpan Pinjam ini.
Selanjutnya sambil
menunggu UU yang baru, maka ada baiknya kita ambil hikmah dari adanya UU No. 17
dan UU No. 25 ini karena keduanya adalah produk hukum yang sudah pasti
mengalami pembahasan yang cukup matang di Senayan.
Kenapa
UU Koperasi Dibatalkan ???
UU Koperasi
dibatalkan itu disebabkan karena berjiwa korparasi.
“UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian sangat bertolak belakang
dengan UU nomor 25 tahun 1992 yang menganut asas kekeluargaan dan
kebersamaan.Sedangkan dalam UU yang baru koperasi diarahkan untuk menjadi
lembaga usaha seperti PT yang cenderung kapitalis dan saya yakin seluruh
orang-orang gerakan koperasi sangat menyambut baik adanya pembatalan UU nomor
17 tahun 2012 tersebut”.
UU dibatalkan karena melanggar jati diri koperasi dan akan mendorong
pada pengertian koperasi yang salah.Koperasi itu sebagai sekumpulan orang dan
pengertian koperasi menurut UU No.17 tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis
pengertian sebagai asosiasi berbasis modal(capital base association) yang
berarti tidak ada bedanya dengan model perusahaan swasta kapitalistik.Jadi
jelas,UU tersebut memang melanggar jati diri koperasi dan secara filosofis
tentu menyimpang dari dasar alas an adanya koperasi dan cacat secara
epistemologis bahkan secara ontologis akan berpotensi menggeser bentuk koperasi
menjadi korporasi.
Dengan membatalkan UU tersebut,kita dapat mengetahui proses pembuatan
UU yang memekan waktu kurang lebih 12 tahun dan menghabiskan ratusan milyar,bahkan
triliyunan uang rakyat itu ternyata memang syarat kepentingan
kolutif.Pertimbangan hakim menyatakan filosofi dalam Undang-Undang
perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai
usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum dalam pasal 33
ayat 1 UUD 1945.
Pada sisi lain,koperasi harus menjadi sama dan tidak berbeda
dengan perseroan terbatas yang kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas
pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.Pembatalan
Undang-Undang terbaru itu,secara otomatis acuan yang di ikuti seluruh gerakan
koperasi Indonesia tetap mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian.Dan kita harus mengawali penyusunan UU mulai dari legislasi baru
melalaui parlemen maupun pemerintah sebagai konsekuensi.Sebab,kita tidak
memiliki mekanisme perwakilan representative dari gerakan koperasi secara
khusus yang punya tugas khusus untuk merumuskan berbagai produk regulasi
gerakan koperasi dan jadi penjaga ideology koperasi sebagaimana yang ada
difilipina.Kita pada akhirnya harus kembali berharap kepada orang yang sama di
pemerintahan dan parlemen yang seringkali agenda nasional yang dirumuskannya
menutup kepentingan anggota koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar