Minggu, 27 Maret 2016

Alasan UU no.17 tahun 2012 tidak dipakai

PEMBATALAN
 UU NO.17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Koperasi adalah suatu organisasi atau suatu bisnis yang di dirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan.Suatu bentuk usaha yang dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-hari.Dengan adanya koperasi bisa membuat anggotanya yang satu dan yang lain jika yang sebelumnya belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, hari ini dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam amar putusannya antara lain memutuskan sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
4.      Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.

Ternyata UU No. 25 berlaku kembali dan itu berarti seluruh modal yang sudah dikonversi dikembalikan lagi ke Simpanan Pokok dan Simpana Wajib Anggota. Agak ribet buat kita Notaris, karena kita masih bingung treat untuk mengembalikan Koperasi yang sudah terbentuk dengan UU No. 17 tersebut.
Salah satu alasan utama kemungkinan digugatnya UU No. 17 di MK adalah bahwa pengertian Koperasi sebagai kumpulan orang-orang digantikan dengan kumpulan Modal yang ngga lain adalah Konsep dari Perseroan Terbatas. Mungkin tadinya niat ini ingin menguatkan Koperasi dari segi permodalan agar dengan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) atau Saham Koperasi, anggota tidak selalu serta merta menyatakan keluar dan mengambil Simpanan Pokok dan Simpanan Wajibnya selama ini sehingga jika dilakukan secara masif akan membuat Koperasi collapse.
Akan tetapi, kita juga harus siap dengan konsekuensi awal, yaitu di mana Unit Simpan Pinjam di dalam Koperasi Serba Usaha dapat dikuras habis oleh Unit Usaha lain yang haus akan permodalan. Dan ingat, berdasarkan UU No. 25 tidak ada LPS bagi Unit atau Koperasi Simpan Pinjam, sehingga Koperasi harus bisa menjamin kelangsungan simpanan Anggota di dalam usaha SImpan Pinjam ini.
Selanjutnya sambil menunggu UU yang baru, maka ada baiknya kita ambil hikmah dari adanya UU No. 17 dan UU No. 25 ini karena keduanya adalah produk hukum yang sudah pasti mengalami pembahasan yang cukup matang di Senayan.
Kenapa UU Koperasi Dibatalkan  ???
UU Koperasi dibatalkan itu disebabkan karena berjiwa korparasi.
“UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian sangat bertolak belakang dengan UU nomor 25 tahun 1992 yang menganut asas kekeluargaan dan kebersamaan.Sedangkan dalam UU yang baru koperasi diarahkan untuk menjadi lembaga usaha seperti PT yang cenderung kapitalis dan saya yakin seluruh orang-orang gerakan koperasi sangat menyambut baik adanya pembatalan UU nomor 17 tahun 2012 tersebut”.
UU dibatalkan karena melanggar jati diri koperasi dan akan mendorong pada pengertian koperasi yang salah.Koperasi itu sebagai sekumpulan orang dan pengertian koperasi menurut UU No.17 tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis pengertian sebagai asosiasi berbasis modal(capital base association) yang berarti tidak ada bedanya dengan model perusahaan swasta kapitalistik.Jadi jelas,UU tersebut memang melanggar jati diri koperasi dan secara filosofis tentu menyimpang dari dasar alas an adanya koperasi dan cacat secara epistemologis bahkan secara ontologis akan berpotensi menggeser bentuk koperasi menjadi korporasi.
Dengan membatalkan UU tersebut,kita dapat mengetahui proses pembuatan UU yang memekan waktu kurang lebih 12 tahun dan menghabiskan ratusan milyar,bahkan triliyunan uang rakyat itu ternyata memang syarat kepentingan kolutif.Pertimbangan hakim menyatakan filosofi dalam Undang-Undang perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945.

Pada sisi lain,koperasi harus menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas yang kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.Pembatalan Undang-Undang terbaru itu,secara otomatis acuan yang di ikuti seluruh gerakan koperasi Indonesia tetap mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.Dan kita harus mengawali penyusunan UU mulai dari legislasi baru melalaui parlemen maupun pemerintah sebagai konsekuensi.Sebab,kita tidak memiliki mekanisme perwakilan representative dari gerakan koperasi secara khusus yang punya tugas khusus untuk merumuskan berbagai produk regulasi gerakan koperasi dan jadi penjaga ideology koperasi sebagaimana yang ada difilipina.Kita pada akhirnya harus kembali berharap kepada orang yang sama di pemerintahan dan parlemen yang seringkali agenda nasional yang dirumuskannya menutup kepentingan anggota koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar