Minggu, 27 Maret 2016

Alasan UU no.17 tahun 2012 tidak dipakai

PEMBATALAN
 UU NO.17 TAHUN 2012 TENTANG PERKOPERASIAN
Koperasi adalah suatu organisasi atau suatu bisnis yang di dirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan.Suatu bentuk usaha yang dapat menolong anggotanya untuk memenuhi kebutuhan anggotanya dalam kehidupan sehari-hari.Dengan adanya koperasi bisa membuat anggotanya yang satu dan yang lain jika yang sebelumnya belum dekat membuat beberapa anggota itu saling kenal dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012, hari ini dibatalkan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Nomor 28/PUU-XI/2013 dalam amar putusannya antara lain memutuskan sebagai berikut :
1.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945.
2.      Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat.
3.      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya Undang-Undang yang baru.
4.      Putusan tersebut dibacakan pada tanggal 28 mei 2014 pukul 09.30 WIB oleh Hakim Ketua : HAMDAN ZOELVA.

Ternyata UU No. 25 berlaku kembali dan itu berarti seluruh modal yang sudah dikonversi dikembalikan lagi ke Simpanan Pokok dan Simpana Wajib Anggota. Agak ribet buat kita Notaris, karena kita masih bingung treat untuk mengembalikan Koperasi yang sudah terbentuk dengan UU No. 17 tersebut.
Salah satu alasan utama kemungkinan digugatnya UU No. 17 di MK adalah bahwa pengertian Koperasi sebagai kumpulan orang-orang digantikan dengan kumpulan Modal yang ngga lain adalah Konsep dari Perseroan Terbatas. Mungkin tadinya niat ini ingin menguatkan Koperasi dari segi permodalan agar dengan Sertifikat Modal Koperasi (SMK) atau Saham Koperasi, anggota tidak selalu serta merta menyatakan keluar dan mengambil Simpanan Pokok dan Simpanan Wajibnya selama ini sehingga jika dilakukan secara masif akan membuat Koperasi collapse.
Akan tetapi, kita juga harus siap dengan konsekuensi awal, yaitu di mana Unit Simpan Pinjam di dalam Koperasi Serba Usaha dapat dikuras habis oleh Unit Usaha lain yang haus akan permodalan. Dan ingat, berdasarkan UU No. 25 tidak ada LPS bagi Unit atau Koperasi Simpan Pinjam, sehingga Koperasi harus bisa menjamin kelangsungan simpanan Anggota di dalam usaha SImpan Pinjam ini.
Selanjutnya sambil menunggu UU yang baru, maka ada baiknya kita ambil hikmah dari adanya UU No. 17 dan UU No. 25 ini karena keduanya adalah produk hukum yang sudah pasti mengalami pembahasan yang cukup matang di Senayan.
Kenapa UU Koperasi Dibatalkan  ???
UU Koperasi dibatalkan itu disebabkan karena berjiwa korparasi.
“UU nomor 17 tahun 2012 tentang perkoperasian sangat bertolak belakang dengan UU nomor 25 tahun 1992 yang menganut asas kekeluargaan dan kebersamaan.Sedangkan dalam UU yang baru koperasi diarahkan untuk menjadi lembaga usaha seperti PT yang cenderung kapitalis dan saya yakin seluruh orang-orang gerakan koperasi sangat menyambut baik adanya pembatalan UU nomor 17 tahun 2012 tersebut”.
UU dibatalkan karena melanggar jati diri koperasi dan akan mendorong pada pengertian koperasi yang salah.Koperasi itu sebagai sekumpulan orang dan pengertian koperasi menurut UU No.17 tahun 2012 itu diterjemahkan dalam basis pengertian sebagai asosiasi berbasis modal(capital base association) yang berarti tidak ada bedanya dengan model perusahaan swasta kapitalistik.Jadi jelas,UU tersebut memang melanggar jati diri koperasi dan secara filosofis tentu menyimpang dari dasar alas an adanya koperasi dan cacat secara epistemologis bahkan secara ontologis akan berpotensi menggeser bentuk koperasi menjadi korporasi.
Dengan membatalkan UU tersebut,kita dapat mengetahui proses pembuatan UU yang memekan waktu kurang lebih 12 tahun dan menghabiskan ratusan milyar,bahkan triliyunan uang rakyat itu ternyata memang syarat kepentingan kolutif.Pertimbangan hakim menyatakan filosofi dalam Undang-Undang perkoperasian ternyata tidak sesuai dengan hakikat susunan perekonomian sebagai usaha bersama dan berdasarkan asas kekeluargaan yang tercantum dalam pasal 33 ayat 1 UUD 1945.

Pada sisi lain,koperasi harus menjadi sama dan tidak berbeda dengan perseroan terbatas yang kehilangan roh konstitusionalnya sebagai entitas pelaku ekonomi khas bagi bangsa yang berfilosofi gotong royong.Pembatalan Undang-Undang terbaru itu,secara otomatis acuan yang di ikuti seluruh gerakan koperasi Indonesia tetap mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.Dan kita harus mengawali penyusunan UU mulai dari legislasi baru melalaui parlemen maupun pemerintah sebagai konsekuensi.Sebab,kita tidak memiliki mekanisme perwakilan representative dari gerakan koperasi secara khusus yang punya tugas khusus untuk merumuskan berbagai produk regulasi gerakan koperasi dan jadi penjaga ideology koperasi sebagaimana yang ada difilipina.Kita pada akhirnya harus kembali berharap kepada orang yang sama di pemerintahan dan parlemen yang seringkali agenda nasional yang dirumuskannya menutup kepentingan anggota koperasi.

Rabu, 16 Maret 2016

SEJARAH KOPERASI

SEJARAH KOPERASI

“Perkembangan Koperasi Di Indonesia”

Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok diterapkan di Indonesia. Karena sifat masyarakatnya yang kekeluargaan dan kegotongroyongan, sifat inilah yang sesuai dengan azas koperasi saat ini. Sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal kekeluargaan dan kegotongroyongan yang dipraktekkan oleh nenek moyang bangsa Indonesia. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. Kebiasaan-kebiasaan nenek moyang yang turun-temurun itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia di antaranya adalah Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, paketan, mitra cai dan ruing mungpulung daerah Jawa Barat, Mapalus di daerah Sulawesi Utara, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atas dasar kadar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan. Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, nonprofit dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi menjadi terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum pemilik modal ( kapitalisme ). Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi. Pada tahun 1844 lahirlah koperasi pertama di Inggris yang terkenal dengan nama Koperasi Rochdale di bawah pimpinan Charles Howart. Di Jerman, Frederich Willhelm Raiffeisen dan Hermann Schulze memelopori Koperasi Simpan Pinjam. Di Perancis, muncul tokoh-tokoh kperasi seperti Charles Fourier, Louis Blance, dan Ferdinand Lassalle. Demikian pula di Denmark. Denmark menjadi Negara yang paling berhasil di dunia dalam mengembangkan ekonominya melalui koperasi.
Kemajuan industri di Eropa akhirnya meluas ke Negara-negara lain, termasuk Indonesia. Bangsa Eropa mulai mengembangkan sayap untuk memasarkan hasil industri sekaligus mencari bahan mentah untuk industri mereka. Pada permulaannya kedatangan mereka murni untuk berdagang. Nafsu serakah kaum kapitalis ini akhirnya berubah menjadi bentuk penjajahan yang memelaratkan masyarakat.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
A.    Koperasi di Indonesia sebelum merdeka
Pada zaman penjajahan banyak rakyat Indonesia yang hidup menderita, tertindas, dan terlilit hutang dengan para rentenir. Beberapa tahap penting mengenai perkembangan koperasi di Indonesia.Karena hal tersebut pada tahun 1896, patih purwokerto yang bernama R. Aria Wiriaatmadja mendirikan koperasi kredit untuk membantu para rakyat yang terlilit hutang.Lalu pada tahun 1908, perkumpulan Budi Utomo memperbaiki kesejahteraan rakyat melalui koperasi dan pendidikan dengan mendirikan koperasi rumah tangga, yang dipelopori oleh Dr.Sutomo dan Gunawan Mangunkusumo.
Setelah Budi Utomo sekitar tahun 1911, Serikat Dagang Islam (SDI) dipimpin oleh H.Samanhudi dan H.O.S Cokroaminoto mempropagandakan cita-cita toko koperasi (sejenis waserda KUD), hal tersebut bertujuan untuk mengimbangi dan menentang politik pemerintah kolonial belanda yang banyak memberikan fasilitas dan menguntungkan para pedagang asing. namun pelaksanaan baik koperasi yang dibentuk oleh Budi Utomo maupun SDI tidak dapat berkembang dan mengalami kegagalan, hal ini karena lemahnya pengetahuan perkoperasian, pengalaman berusaha, kejujuran dan kurangnya penelitian tentang bentuk koperasi yang cocok diterapkan di Indonesia.
Upaya pemerintah kolonial belanda untuk memecah belah persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia ternyata tidak sebatas pada bidang politik saja, tapi kesemua bidang termasuk perkoperasian. Hal ini terbukti dengan adanya undang-undang koperasi pada tahun 1915, yang disebut “Verordening op de Cooperative Vereenigingen” yakni undang-undang tentang perkumpulan koperasi yang berlaku untuk segala bangsa, jadi bukan khusus untuk Indonesia saja. Undang-undang koperasi tersebut sama dengan undang-undang koperasi di Nederland pada tahun 1876 (kemudian diubah pada tahun 1925), dengan perubahan ini maka peraturan koperasi di indonesia juga diubah menjadi peraturan koperasi tahun 1933 LN no.108. Di samping itu pada tahun 1927 di Indonesia juga mengeluarkan undang-undang no.23 tentang peraturan-peraturan koperasi, namun pemerintah belanda tidak mencabut undang-undang tersebut, sehingga terjadi dualisme dalam bidang pembinaan perkoperasian di Indonesia.
Meskipun kondisi undang-undang di indonesia demikian, pergerakan dan upaya bangsa indonesia untuk melepaskan diri dari kesulitan ekonomi tidak pernah berhenti, pada tahun 1929, Partai Nasionalis Indonesia (PNI) di bawah pimpinan Ir.Soekarno mengobarkan semangat berkoperasi kepada kalangan pemuda. Pada periode ini sudah terdaftar 43 koperasi di Indonesia.
Pada tahun 1930, dibentuk bagian urusan koperasi pada kementrian Dalam Negeri di mana tokoh yang terkenal masa itu adalah R.M.Margono Djojohadikusumo.
Lalu pada tahun 1939, dibentuk Jawatan Koperasi dan Perdagangan dalam negeri oleh pemerintah.
Dan pada tahun 1940, di Indonesia sudah ada sekitar 656 koperasi, sebanyak 574 koperasi merupakan koperasi kredit yang bergerak di pedesaan maupun di perkotaan.Setelah itu pada tahun 1942, pada masa kedudukan jepang keadaan perkoperasian di Indonesia mengalami kerugian yang besar bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, hal ini disebabkan pemerintah jepang mencabut undang-undang no.23 dan menggantikannya dengan kumini (koperasi model jepang) yang hanya merupakan alat mereka untuk mengumpulkan hasil bumi dan barang-barang kebutuhan jepang.
B.     Koperasi di Indonesia setelah merdeka
Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
1.      Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
2.      Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
3.      Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
4.      Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.
Koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang
Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.
Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
1.      Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
2.      Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3.      Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4.      Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5.      Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.
Faktor – Faktor Yang Mendukung Koperasi di Indonesia
Keberhasilan atau kegagalan koperasi ditentukan oleh keunggulan komparatif koperasi. Hal ini dapat dilihat dalam kemampuan koperasi berkompetisi memberikan pelayanan kepada anggota dan dalam usahanya tetap hidup (survive) dan berkembang dalam melaksanakan usaha. Pengalaman empiris di mancanegara dan di negeri kita sendiri menunjukkan bahwa struktur pasar dari usaha koperasi mempengaruhi performance dan success koperasi (Ismangil, 1989).
Faktor – Faktor Penghambat Koperasi di Indonesia
Perkembangan koperasi masih menghadapi masalah-masalah baik di bidang kelembagaan maupun di bidang usaha koperasi itu sendiri. Masalah-masalah tersebut dapat bersumber dari dalam koperasi sendiri maupun dari luar. Masalah kelembagaan koperasi juga dapat dikelompokkan dalam masalah intern maupun masalah ekstern.Masalah intern mencakup masalah keanggotaan,kepengurusan,pengawas, manajer, dan karyawan koperasi. Sedangkan masalah ekstern mencakup hubungan koperasi dengan bank, dengan usaha-usaha lain, dan juga dengan instansi pemerintah.

Senin, 26 Oktober 2015

keistimewaan wanita

Bissmillah... SahabatAkhbar Islam, Rosulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menggambarkan keutamaan-keutamaan wanita penduduk Surga dalam sabda beliau: “… seandainya salah seorang wanita penduduk Surga menengok penduduk bumi niscaya dia akan menyinari antara keduanya (penduduk Surga dan penduduk bumi) dan akan memenuhinya bau wangi-wangian. Dan setengah dari kerudung wanita Surga roviko.mhs.narotama.ac.idyang ada dikepalanya itu lebih baik daripada dunia dan isinya.” (HR. Bukhari dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu). 
Jujur saja, Saya benci kalo ada orang yang bilang wanita, cewek, akhwat, lady, nona, mba, miss, ses, uni, teteh atau apapun bahasa untuk menyebut makhluk lembut yang satu itu dengan sebutan gak modern, gak stylist, gak feminimm, terbelakang, puritan atau kampungan karena masih berpegang teguh dengan Syariat Islam bahkan beberapa mereka mengatakan syariat Islam menyebutnya dengan doktrin yang mengekang, aturan rigid dan gak kontekstual dan lain-lain.
Salah satunya adalah Kaum Feminis yang bilang susah jadi Wanita ISLAM, lihat saja peraturan dibawah ini : 
  1. Wanita auratnya lebih susah dijaga berbanding lelaki.
  1. Wanita perlu meminta izin dari suaminya apabila mau keluar rumah tetapi tidak sebaliknya.
  1. Wanita saksinya kurang berbanding lelaki.
  1. Wanita menerima pusaka kurang dari lelaki.
  1. Wanita perlu menghadapi kesusahan mengandung dan melahirkan anak.
  1. Wanita wajib taat kepada suaminya tetapi suami tak perlu taat kepada isterinya.
  1. talak terletak di tangan suami dan bukan isteri.
  1. Wanita kurang dalam beribadat karena masalah haid dan nifas yg tidak ada pada lelaki.

Itu sebabnya mereka tidak pernah putus asa berpromosi untuk "MEMERDEKAKAN WANITA ISLAM
Pernahkah kita lihat sebaliknya (kenyataannya)? 
Benda yg mahal harganya akan dijaga dan dibelai serta disimpan ditempat yg teraman dan terbaik. Sudah pasti intan permata tidak akan dibiar terserak bukan? 
Itulah bandingannya dengan seorang wanita. Wanita perlu taat kepada suami tetapi lelaki wajib taat kepada ibunya 3 kali lebih utama dari bapaknya. Bukankah ibu adalah seorang wanita? 
Wanita menerima pusaka kurang dari lelaki tetapi harta itu menjadi milik pribadinya dan tidak perlu diserahkan kepada suaminya, manakala lelaki menerima pusaka perlu menggunakan hartanya untuk isteri dan anak-anak. 
Wanita perlu bersusah payah mengandung dan melahirkan anak, tetapi setiap saat dia didoakan oleh segala makhluk, malaikat dan seluruh makhluk ALLAH di mukabumi ini, dan matinya jika karena melahirkan adalah syahid. 
Di akhirat kelak, seorang lelaki akan dipertanggungjawabkan terhadap 4 wanita ini: Isterinya, ibunya, anak perempuannya dan saudara perempuannya. 
Manakala seorang wanita pula, tanggungjawab terhadapnya ditanggung oleh 4 orang lelaki ini: Suaminya, ayahnya, anak lelakinya dan saudara lelakinya. 
Seorang wanita boleh memasuki pintu Syurga melalui mana mana pintu Syurga yg disukainya cukup dengan 4 syarat saja: Sembahyang 5 waktu, puasa di bulan Ramadhan, taat kepada suaminya dan menjaga kehormatannya. 
Seorang lelaki perlu pergi berjihad fisabilillah tetapi wanita jika taat akan suaminya serta menunaikan tanggungjawabnya kepada ALLAH akan turut menerima pahala seperti pahala orang pergi berperang fisabilillah tanpa perlu mengangkat senjata. 
Masya ALLAH... demikian sayangnya ALLAH pada wanita... Keraguan mana lagi yang kamu tidak terima atas kebijakan Allah terhadap Wanita Islam??? 

Minggu, 18 Oktober 2015

pendidikan profetik
Profetik berasal dari bahasa inggris prophetical yang mempunyai makna kenabian atau sifat yang ada dalam diri seorang nabi (Kuntowijoyo). Yaitu sifat nabi yang mempunyai ciri sebagai manusia yang ideal secara spiritual-individual, tetapi juga menjadi pelopor perubahan, membimbing masyarakat ke arah perbaikan dan melakukan perjuangan tanpa henti melawan penindasan.
Secara definitif, pendidikan profetik dapat dipahami sebagai seperangkat teori yang tidak hanya mendeskripsikan dan mentransformasikan gejala sosial, dan tidak pula hanya mengubah suatu hal demi perubahan, namun lebih dari itu, diharapkan dapat mengarahkan perubahan atas dasar cita-cita etik dan profetik.
Secara normatif-konseptual, paradigma profetik versi Kuntowijoyo (alm) didasarkan pada Surat Ali-Imran ayat 110 yang artinya: “Engkau adalah ummat terbaik yang diturunkan/dilahirkan di tengah-tengah manusia untuk menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah kemunkaran dan beriman kepada Allah”.
Terdapat tiga pilar utama dalam ilmu sosial profetik yaitu; amar ma’ruf (humanisasi) mengandung pengertian memanusiakan manusia. nahi munkar (liberasi) mengandung pengertian pembebasan. dan tu’minuna bilah (transendensi), dimensi keimanan manusia.
Pendidikan Berparadigma Profetik
Wacana pendidikan profetik sebenarnya telah lama berkembang baik di kalangan akademisi ataupun non akademisi. Wacana ini muncul dilatarbelakangi oleh keprihatinan berbagai pihak melihat kondisi pendidikan Indonesia yang semakin lama tidak memiliki identitasnya lagi. Selain itu, juga menyikapi out put dari sistem pendidikan yang belum mampu berkontribusi bagi perbaikan negeri muslim ini.
Ditengah geliat berbagai konsep pendidikan yang muncul saat ini, pendidikan profetik menjadi suatu alternatif bagi pendidikan di Indonesia. Pendidikan profetik menjadi sebuah solusi atas buruknya hasil pendidikan Indonesia yang hingga saat ini masih condong memihak pada kapitalisme. Bagaimana pendidikan profetik mampu memberikan solusi tersebut?
Maka dalam sisi pendidikan, 3 hal dasar utama tersebut menjadi paradigma dalam mengembangkan sistem pendidikan di Indonesia. Pengembangan tersebut hingga pada dataran penyelenggaraan pendidikan di kelas. Selain itu, pendidikan profetik juga sekaligus menghadirkan paradigma pendidikan baru yang mampu melahirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat pinggiran, menumbuhkan pendidikan yang berjati diri keindonesiaan dan beriringan dengan kontekstual kehidupan masyarakat. 
Kuntowijoyo menjelaskan dengan humanisasi, Islam menekankan pentingnya memanusiakan dalam proses perubahan. Sedangkan dengan liberasi, Islam mendorong gerakan pembebasan terhadap segala bentuk determinasi kultural dan struktural seperti kemiskinan, kebodohan. Dan dengan transendensi, perubahan dicoba diberi sentuhan yang lebih maknawi, yaitu perubahan yang tetap berada dalam bingkai kemanusian dan ketuhanan. Maka didalam pendidikan profetik, pendidikan tidak hanya dilakukan untuk mengejar standar kompetensi dan tujuan didalam kurikulum saja. Siswa dalam setiap sesi mata pelajaran harus diajak berdialog, berdiskusi dan mengkontekskan apa yang sedang dibahas dalam mata pelajaran tersebut dengan realitas sosial yang sedang terjadi. Sehingga siswa memiliki wawasan dan pengetahuan akan kondisi masyarakat dan lingkungan tempat ia berada selama ini. 
Melalui penerapan pendidikan profetik out put yang diharapkan, yaitu mencetak generasi-generasi muda Islam yang memiliki dan memahami jati dirinya sebagai Muslim. Kemudian siswa diarahkan dan diajak berdiskusi, berdialog dan berfikir tentang realitas sosial, hingga ia mampu memiliki sence of belonging akan masalah sosial yang muncul. Maka dengan keberislamannya ia pun sadar bahwa Islam yang ia pilih merupakan sebuah petunjuk, arahan dan solusi akan masalah sosial yang ia hadapi di lapangan. 
Munculnya generasi-generasi tersebut seharusnya menjadi target besar umat Islam saat ini. Karena pendidikan Islam tidak lagi dalam posisi sekedar mengekor, mengikuti atau memenuhi kebutuhan zaman ini. Akan tetapi pendidikan Islam harus mampu menciptakan mainstream dan tren mode agar bagaimana pendidikan itu berjalan. Maka pendidikan profetik merupakan salah satu solusi dalam merekontruksi bagi pendidikan Indonesia saat ini yang sedang kehilangan arah dan tidak memiliki jati diri keindonesiannya.

    Jumat, 16 Oktober 2015

    Tantangan Pembangunan Nasional

    1. Capaian laju pertumbuhan ekonomi 6% selama periode 2004-2008 belum cukup untuk mewujudkan tujuan masyarakat yang sejahtera. Untuk menciptakan pembangunan yang inklusif, pembangunan memerlukan percepatan pertumbuhan ekonomi di atas 6,5% per tahun dalam lima tahun mendatang.
    2. Percepatan pertumbuhan ekonomi yang diinginkan adalah pertumbuhan ekonomi yang mengikutsertakan sebanyak mungkin penduduk Indonesia (inclusive growth). Hal ini untuk mempercepat penurunan jumlah penduduk di bawah garis kemiskinan serta memperkuat kapasitas keluarga Indonesia dalam menghadapi berbagai goncangan.
    3. Untuk mengurangi kesenjangan antar daerah, pertumbuhan ekonomi harus tersebar ke seluruh wilayah Indonesia, terutama daerah-daerah yang memiliki tingkat kemiskinan yang cukup tinggi. Pertumbuhan di seluruh wilayah perlu memperhatikan keterkaitan terhadap perilaku dan sumber daya lokal sehingga masyarakat lebih banyak berperan di dalamnya dan ikut menikmati hasil pertumbuhan, sekaligus nilai tambah yang dinikmati di daerah-daerah.
    4. Untuk mengurangi kesenjangan antar pelaku usaha, pertumbuhan ekonomi yang tercipta harus dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya dan lebih merata ke sektor-sektor pembangunan yang banyak menyediakan lapangan kerja dalam jumlah besar. Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) diharapkan juga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat agar dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing yang lebih baik, serta membekali dan menyiapkan para pekerja untuk memasuki pasar kerja.
    5. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh merusak lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup akan menyebabkan pertumbuhan ekonomi tidak berkelanjutan. Kerusakan lingkungan hidup mengakibatkan biaya hidup meningkat yang pada gilirannya menurunkan kualitas hidup.
    6. Percepatan pertumbuhan ekonomi jelas membutuhkan tambahan kuantitas dan peningkatan kualitas infrastruktur. Walaupun pengeluaran dalam bidang infrastruktur telah ditingkatkan, kesenjangan infrastruktur masih terasa baik di tingkat nasional maupun antar daerah. Karena itu, pembangunan infrastruktur dasar harus menjadi prioritas pembangunan.
    7. Sumber pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan harus berasal dari peningkatan produktivitas. peningkatan produktivitas sangat ditentukan oleh peningkatan kualitas SDM terutama dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik dilihat dari status golongan, pendapatan, gender, maupun antar daerah. Hanya dengan intervensi pemerintah, kesenjangan kualitas SDM dapat teratasi.
    8. Keberhasilan proses pembangunan ekonomi tergantung pada kualitas birokrasi. Ekonomi biaya tinggi yang terjadi hingga dewasa ini tidak terlepas dari rendahnya kualitas birokrasi. Oleh karena itu, keberhasilan reformasi birokrasi merupakan kunci utama yang membawa Indonesia dalam kancah persaingan di pasar global dan meningkatkan daya saing nasional.
    9. Konsolidasi demokrasi harus terus diperkuat, salah satunya desentralisasi. Pemantaban proses desentralisasi melalui penguatan sinergi pusat-daerah merupakan agenda penting dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari integrasi dengan ekonomi global. Salah satu langkah strategis adalah peningkatan kapasitas pemerintah daerah.
    10. Hukum harus menjadi panglima, penegak hukum secara konsisten termasuk pemberantasan korupsi, dapat memberikan rasa aman, adil dan kepastian berusaha. Namun, saat ini fungsi hukum untuk menuntun perilaku berkehidupan Bangsa Indonesia sehari-hari masih harus banyak diperbaiki

    Kamis, 15 Oktober 2015

    sekedar pengingat

    Bismillah.....

    Jangan berharap kepada manusia, karena engkau kan kecewa.
    Berharaplah kepada Allah.. Niscaya engkau tidak akan kecewa.
    Manusia yang mulia adalah yang dia bangun disepertiga malam terakhir kemudian meminta kepada Allah.
    Jangan lewatkan waktumu untuk berbuat maksiat karena tak tau kapan ajalmu kan menjemput sehingga kematianmu menjadi su'ul khotimah.
    Hidupmu didunia ibarat satu hari atau setengah hari dibandingkan kehidupanmu di akhirat kelak, persiapkanlah bekalmu, dan sebaik baik bekal adalah taqwa.



    💰 infakkanlah hartamu, karena simpanan harta yang sesungguhnya adalah yang akan engkau bawa mati, bukan yang engkau simpan untuk duniamu.
    🚶 jangan engkau tunda pekerjaan pagimu untuk sore harimu, niscaya banyak pekerjaan yang akan engkau selesaikan
    ⏰ aturlah waktumu sebaik mungkin, kapan mengurus pekerjaan rumah tangga, kapan engkau membaca al Quran, kapan engkau membaca buku yang bermanfaat dan pekerjaan lainnya.
     orang yang tertipu adalah orang yang tidak dapat memanfaatkan waktu luangnya padahal dia dalam keadaan sehat.
    ✅ sesungguhnya setelah waktu luang akan ada waktu sibuk, setelah sehat akan ada masa sakit..... Manfaatkanlah masa sehatmu dan waktu luangmu sebaik mungkin.
    👌 sesungguhnya masa sakitmu dibandingkan masa sehatmu lebih banyak masa sehatmu.
    Coba ingatlah berapa lama kamu sakit? Seminggu? Sebulan? Setahun?.... Bandingkan dengan masa sehatmu. .
    Bersyukurlah !!!

    ketetapan Allah


    Allah mentakdirkan UMUR, Tapi tak tau kapan kita MATI?Allah mentakdirkan JODOH, tapi tak tau siapa DIA?Allah mentakdirkan REJEKI, tapi tak tau berapa, dimana dan lewat mana MENDAPATKANNYA?Allah mentakdirkan NASIB, tapi tak tau kapan SIAL dan kapan BERUNTUNG?
    Allah mentakdirkan manusia tidak hanya dengan TANDA SERU atau HARGA MTI, tetapi menyisakan TANDA TANYA.
    artinya, dalam TAKDIR, manusia diberi peluang besar untuk MENCARI, BERUSAHA dan BERKARYA.Itu 👍👍